Ilustrasi .(Antara)
TARIF batas atas (TBA) penerbangan domestik dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi industri saat ini.
Keluhan itu disampaikan pengacara Hotman Paris usai kesulitan mendapatkan penerbangan pagi, maskapai Garuda Indonesia, untuk rute padat Jakarta-Lampung.
Menurut Hotman, ketiadaan opsi penerbangan full service di rute gemuk tersebut terjadi karena TBA masih mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan 2019, tarif yang dinilainya terlalu rendah dibandingkan biaya operasional maskapai saat ini, mulai dari harga avtur hingga perawatan pesawat.
“Jangan lagi pakai tarif 2019. Sudah tujuh tahun tidak berubah,” ucap Hotman melalui unggahan di media sosialnya @hotmanparisofficial, Jumat (5/12).
Ia menilai skema tarif lama justru menguntungkan maskapai LCC karena pasar tidak memiliki banyak pilihan, sementara Garuda sebagai maskapai BUMN full service enggan membuka rute dengan tarif yang tidak menutup struktur biayanya.
Hotman pun mendesak Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, dan BPI Danantara selaku pemegang saham Garuda untuk mengevaluasi aturan tarif tersebut.
Penyesuaian TBA dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem industri penerbangan dan mendukung keberlanjutan operasional maskapai nasional pascarestrukturisasi.
“Kesehatan keuangan Garuda bergantung pada kebijakan tarif yang realistis. Rezeki sebesar itu jangan dilepas,” tegasnya, sembari meminta pemerintah mengambil langkah korektif demi memperkuat tata kelola sektor penerbangan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ubah Regulasi
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengubah regulasi dari harga tiket pesawat. Evaluasi mengenai komponen harga tiket sedang dilakukan, menyusul adanya masukan dari rapat-rapat sebelumnya bersama Komisi V DPR RI.
Pertimbangan tersebut meliputi kenaikan pada komponen perawatan yang sudah termasuk biaya cadangan pemeliharaan. Hal itu menjadi penyebab maskapai butuh biaya lebih besar untuk reaktivasi pesawat udara.
Di sisi lain, maskapai pun harus berpacu dalam memenuhi pertumbuhan permintaan setelah dunia dihantam pandemi covid-19. Ditambah dengan dampak akibat adanya gangguan pada ekosistem suku cadang global. Belum lagi efek masalah lain, seperti kerusakan mesin, kenaikan harga kontrak, serta kenaikan kurs dolar AS.
Selain itu, terdapat perubahan aturan mengenai pencatatan akuntansi. Hal ini menyebabkan adanya penurunan pada komponen biaya sewa pesawat. Perubahan itu menyangkut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 73/2020.
Selama ini maskapai berpegangan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri serta Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Selain itu, penyesuaian Tarif Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi terutama sangat diperlukan untuk rute-rute jarak pendek.
Termasuk penyesuaian tarif batas bawah dari tarif batas atas untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat. (P-2)

19 hours ago
2



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378189/original/057508300_1760218015-AP25284765147801__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378185/original/075981100_1760216848-AP25284735312485.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5373515/original/005480400_1759823965-WhatsApp_Image_2025-10-07_at_14.42.51.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5378190/original/039584900_1760218805-haaland_norwegia_israel.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379757/original/042945100_1760361661-1.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5149557/original/032636000_1740992613-non-explicit-image-child-abuse.jpg)
